Rabu, 19 Maret 2014

Syariah dan Implementasinya dalam Kehidupan


Apa itu Syariah? Sebelum kita membahas tentang syariah dan implementasinya dalam kehidupan, ada baiknya kita mengenal dahulu pengertian dari syarah itu sendiri. Lalu, setelah kita mengenal syariah, bagaimana kita menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari kita? Mari kita cari tahu dalam bahasan selanjutnya.
Menurut Ammi Nur Baits, Syariah secara Bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175). Secara Bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Atau dengan kata lain, syariah berarti aturan dan undang-undang. Namun, dalam perkembangannya, istilah syariah sering disebut aturan islam. Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, mamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm.13).
Menurut Azyumardi Azra, Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan kaum Muslimin, ayat-ayat hukum ini umumnya perlu diperjelas, ditafsirkan, dan dirinci dengan menggunakan hadis agar dapat menjadi ketentuan yang secara praktis bisa dilaksanakan. Proses ijtihad dan instinbat hukum ini melahirkan fikih (yurisprudensi Islam) yang mengandung berbagai ketentuan rinci mengenai berbagai hal untuk dijalankan kaum Muslimin.
Karena itu, kandungan fikih (yang secara misleading disebut sebagai syariah) itu menadi sangat luas. Tetapi, jika disederhanakan mencakup tiga bidang pokok: Pertama fikih ibadah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah, yang setiap Muslim mesti menerima agar bisa menjalankan ibadah dengan baik; kedua, fikih ibadah–ketentuan tentang hubungan sosial, seperti nikah, talak, cerai, rujuk, waris dan sebagainya, yang juga mesti diadopsi setiap Muslim agar dapat menjadi Muslim lebih baik; dan ketiga fikih jinayah–ketentuan tentang pidana, termasuk khususnya yang sangat kontroversial mengenai hudud, potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina.
Dalam bidang politik, yang memegang kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, kedaulatan mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam agama Islam dipegang oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan untuk membuat hukum dan syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.
Dalam bidang ekonomi, syariat Islam memegang peranan penting, seperti mengatur pembagian modal, mengatur pajak, mengatur sumber-sumber pendapatan negara, mengatur zakat, dan lain sebagainya. Syariat Islam sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi umatnya, seperti mulai banyak bermunculan bank-bank yang berlandaskan syariah Islam. Bahkan, bank-bank yang berlandaskan syariat Islam tersebut juga menganut syariat Islam yang melarang hukum riba.
Jadi, pada dasarnya syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.

Referensi
Baits, Ammi Nur. (2013, 6 Agustus). Apa itu Syariah. Diperoleh 19 Maret 2014, dari http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/
Azra, Azyumardi. (2009, 13 November). Negara dan Syariah. Diperoleh 19 Maret 2014, dari http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/1127-negara-dan-syariah.pdf