jadi... apa yang kamu cari di dunia ini? oh bukan, di blog ini. iyaaa apa yang kamu cari di blog ini? :D
Jumat, 17 Oktober 2014
Rabu, 19 Maret 2014
Syariah dan Implementasinya dalam Kehidupan
Apa itu Syariah? Sebelum kita
membahas tentang syariah dan implementasinya dalam kehidupan, ada baiknya kita
mengenal dahulu pengertian dari syarah itu sendiri. Lalu, setelah kita mengenal
syariah, bagaimana kita menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari kita? Mari kita
cari tahu dalam bahasan selanjutnya.
Menurut Ammi Nur Baits, Syariah
secara Bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan
Al-Arab, 8/175). Secara Bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut
madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Atau dengan kata lain,
syariah berarti aturan dan undang-undang. Namun, dalam perkembangannya, istilah
syariah sering disebut aturan islam. Secara istilah, syariat islam adalah semua
aturan yang Allah turunkan untuk hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah,
ibadah, mamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan
Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’
Qathan, hlm.13).
Menurut Azyumardi Azra, Dalam
perkembangannya, sesuai kebutuhan kaum Muslimin, ayat-ayat hukum ini umumnya
perlu diperjelas, ditafsirkan, dan dirinci dengan menggunakan hadis agar dapat
menjadi ketentuan yang secara praktis bisa dilaksanakan. Proses ijtihad dan instinbat
hukum ini melahirkan fikih (yurisprudensi Islam) yang mengandung berbagai
ketentuan rinci mengenai berbagai hal untuk dijalankan kaum Muslimin.
Karena itu, kandungan fikih (yang
secara misleading disebut sebagai syariah) itu menadi sangat luas. Tetapi, jika
disederhanakan mencakup tiga bidang pokok: Pertama fikih ibadah ketentuan
tentang pelaksanaan ibadah, yang setiap Muslim mesti menerima agar bisa menjalankan
ibadah dengan baik; kedua, fikih ibadah–ketentuan tentang hubungan sosial,
seperti nikah, talak, cerai, rujuk, waris dan sebagainya, yang juga mesti
diadopsi setiap Muslim agar dapat menjadi Muslim lebih baik; dan ketiga fikih
jinayah–ketentuan tentang pidana, termasuk khususnya yang sangat kontroversial
mengenai hudud, potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina.
Dalam bidang politik, yang memegang
kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang mempunyai
hak untuk mengeluarkan aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, kedaulatan
mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang menjadikan syariat
Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam agama Islam dipegang
oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan untuk membuat hukum dan
syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati
oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT
mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu,
dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus
senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan
kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya,
para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.
Dalam bidang ekonomi, syariat Islam
memegang peranan penting, seperti mengatur pembagian modal, mengatur pajak, mengatur
sumber-sumber pendapatan negara, mengatur zakat, dan lain sebagainya. Syariat
Islam sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi umatnya, seperti mulai
banyak bermunculan bank-bank yang berlandaskan syariah Islam. Bahkan, bank-bank
yang berlandaskan syariat Islam tersebut juga menganut syariat Islam yang
melarang hukum riba.
Jadi, pada dasarnya syariat Islam
mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan
umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak
mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari,
maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.
Referensi
Baits, Ammi Nur. (2013, 6 Agustus). Apa itu Syariah. Diperoleh 19 Maret 2014, dari http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/
Azra, Azyumardi. (2009, 13 November). Negara dan Syariah. Diperoleh 19 Maret 2014, dari http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/1127-negara-dan-syariah.pdf
http://coracoret.wordpress.com/2013/07/09/implementasi-syariah-islamiah-dalam-kehidupan-individu-dan-sosial/ (diakses pada 19 Maret 2014)
Langganan:
Postingan (Atom)