Senin, 23 Januari 2012

tugas PKN

lagi ngerjain tugas PKN di laptop, tiba-tiba terbesit (eaa) suatu masukkan agar gue mempostkannya disini *apabanget
yaudah langsung aja gue masukin, siapa tau kalian bisa copas, huaaahhahaha
 yang merasa ga usah tersinggung yaaa :D


1.      Kewajiban- kewajiban dasar warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945
·         Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, alinea 1),
·         Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea 2),
·         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara (pembukaan UUD 1945, alinea 4),
·         Setia membayar pajak untk Negara ( pasal 23 ayat 2)
·         Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya ( pasal 27 ayat 1),
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)),
·         Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
·         Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (pasal 36)
·         Wajib menjunjung tinggi lambang Negara garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)
·         Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia raya (pasal 36 B)


2.      Contoh apatride dan bipatride
·         Apatride
seorang keturunan bangsa inggris (ius soli) lahir di Negara RRC (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah warga menjadi warga Negara inggris dan juga tidak dapat menjadi warga Negara cina.
·         Bipatride
Seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) lahir di Negara Amerika (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Cina maka ia dianggap sebagai warga Negara Cina. Akan tetapi, Negara Amerika juga menganggap warga Negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.


3.       Indonesia menggunakan asas apa? Ius soli, ius sanguinis atau keduanya?
Pada dasarnya Indonesia menggunakan asas ius sanguinis (keturunan), tetapi dalam kondisi tertentu bisa juga diterapkan ius soli. misalnya : untuk orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal di indonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI kalau menghendaki.
Didalam UU nomor 12 tahun 2006 juga tercatat bahwa Indonesia menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli secara terbatas.

4.      Syarat dan prosedur seorang WNA yang ingin menjadi WNI

SYARAT MENJADI WNI

Pada Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh puluh tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan Prosedurnya
Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:

1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama Iengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar